Senin, 16 Juli 2018

RESUME




RESUME
Diajukan untuk mengikuti mata kuliah Pengantar IlmuAdministrasi Negara
Dosen :YantoHeryanto, S.Sos., M.Si



Apryanto Kasaefulloh{117090007}
Kelas:  1 A






PRODI ILMU ADMINISTRASI NEGARA
FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK
UNIVERSITAS SWADAYA GUNUNG JATI
CIREBON
2018



BAB. 4

Model Peran Negara-Bangsa di Era globalisasi dan Liberalisasi Ekonomi

Sejauh ini kita telah banyak memperdebatkan negara dan pasar, yang tampakmya menjadi isu paling panas dalam studi ekonomi politik global dewasa ini. Kita telah membahas bagaimana implikasi globalisasi bagi pembangunan ncara negara di dunia. Sebagaimana tele kita pada saat-saat tertentu yang mendukung globalisasi neoliberal yakin bahwa pasarlah yang merupakan yang paling efisien dalam sumber ekonomi. ra dalam pemahaman mereka yang tepat akan mendistorsi apa saja yang mereka sebut dbagal "tanda-tanda pasar"? Kemudian, kaum hiperglobalis merayakan hal yang berbeda dengan yang lain dalam pecahkan analisisnya. Namun, kedua kelompok ini memiliki cara-cara yang kurang lebih sama dalam melihat masa depan negara. Bagi kaum neoliberal, negara memang harus disingkirkan karena sifat "pertunjukan" yang dimanggung dalam ekonomi, sementara bagi kaum hiperglobalisasi globalisasi itu sendiri secara otomotis akan menendang "negara ke pinggiran. Di sudut lain, ada kelompok pemikir yang tepatnya melihat keburukan. Negara-negara yang sederhana terpinggirkan dan atau harus dipinggirkan, tetapi mereka berlaku untuk negara yang masih sangat diperlukan. Ini karena negara yang mampu mengatasi masalah yang diciptakan oleh kekuatan pasar yang mengikat. "penjaga malam sebatas menyediakan aturan main bagi bekerjanya pasar.pertanyaan apa yang layak dijawab adalah sebuah negara yang efektif? kompensasi atau kerugian atas yang dalam area global saat ini? Kemudian, harus dilakukan oleh negara agar ia bisa bekerja Uraian dan analis pada bab ini akan diorientasikan untuk laki-laki di atas dengan menggunakan analisis padamoe yang bisa dilakukan dan prasyarat peran yang sebgai peran yang menjawab pertanyaan yang ada. efektif Negara pembangunan kapitalis akan coba penulis ajukan gkin dilakukan. Kemudian, reposisi birokrasi akan diuraikan kemudian sebagai langkah yang harus dilakukan agar negara dapat mengambi peran tersebut. MELETAKKAN KEMBALI PERAN NEGARA Sebagai negara-negara Asia seperti Thailand, Malaysia, Korea Selatan, dan Indonesia. Laporan keuangan dan ekonomi yang dahsyat dan berkepanjangan, para pengamat globalisasi terpecah ke dalam doa kubu. Kubu pertama adalah para pendukung globalisasi yang menyatakan bahwa ekonomi tersebut merupakan faktor-faktor internal akibat lemahnya struktur ekonomi-negara-negara tersebut yang membuat mereka rentan terhadap serangan para spekulan di tingkat global. Dengan kata lain, para pengamat dalam kubu ini Melihat kerusakan ekonomi negara-negara yang tidak disebabkan oleh "cacat" yang diderita oleh globalisasi yang terjadi karena ekonomi yang tidak efisien. Fakior penyebabnya adalah karena kapitalisme kroni dan atau korupsi yang dilakukan secara masif. Kelompok kedua melihat bahwa krisis yang mendaarah negara-negara di Asia adalah karena lembaga keuangan global. Kelompok memiliki pandangan bahwa sistem kapitalisme global yang bertanggung jawab atas krisis tersebut. Seperti telah kita diskusikan sebelumnya, yang merupakan kelompok yang disebut sebagai kelompok Kanan Baru (Hak Baru) ekonomi dunia bergerak ke arah perdagangan bebas, yang merupakan ciri dari beralisasi, deregulas, dan privatisasi. Dalam perkembangan selanjutaya, gerakan mendorong proses marjinalisasi peran-bangsa dalam ini telah pembangunan. Tahun 1970-an telah menimbulkan perubahan dalam paradigma bangunan, dari pembangunan yang dipimpin oleh negara menjadi pembangunan berbasis pasar dan telah diskusikan pada bab sebelumnya. Perubahan paradigma ini saya implikasikan pada lebih banyak peran dalam pembangunan ekonomi se) dan bagaimana menggerakkan ekonomi dan ekonomi yang berkembang dan semakin rendahnya biaya transportasi telah mengubah struktur ekonomi global. Kini, struktur ekonomi diciptakan oleh semakin memudarnya batas-batas teritorial negara-bangsa mobilitas modal, barang dan jasa serta tenaga manusia. Selain itu, revolusi di bidang teknologi komunikasi dan transportasi telah memudahikan perusahaan-perusahaan transnasional (TNC) beroperasi di selurah dunia. Demikian disinyalir oleh l (TNC) dan multinasional (MNC) inilah yang menjadi salah satu peran penting dalam ekonomi sosial dunia dewasa ini. Kedudukannya lebih penting dengan negara-negara, dan bahkan penjara kedaulatan negara-bangsa dalam mengambil keputusan ekonomi dan politik. Dalam misi seperti ini, ekonomi dunia dicirikan oleh semakin memudarnya batas-batas teritorial negara-bangsa, sementara waktu bersama-sama dengan peran TNC dan MNC semakin menguat. Dalam hal ini, peran dan tanggung jawab penulis, perusahaan-perusahaan transnasiona tentangnya menjadi sangat menarilk. Ada tiga alasan yang bisa kita ajukan dalam hal globalisasi sekarang ini. Pertama, globalisasi, dalam praktiknya, tidak dan-merta membawa kemakmur anUG haya kaum neoliberal. Internalisasi, globalisasi, juga menghasilkan akibat-akibat, kemiskinan, ketimpangan sosial dan ekonomi, dan krisis ekonomi dari hasil ini tidak dicari pemecahannya, dan lompok-kelompok yang "kalah" dalam persaingan global ini tidak Kalau ingin sosial, maka mereka akan menjadi penghalang bagi berlangsungnya proses globalisasi itu sendiri. Jani Kedua, dalam realitasnya, globalisasi tidak memarjinalkan peran negara agaimanya.

                               

Politik luar negeri dilakukan dalam rangka meraih cita-cita nasionalnya. Ini adalah salah satu dari berbagai bentuk kebijakan di seluruh dunia, dan di era globalisasi seperti sekarang, ide-ide politik, ekonomi, ekonomi, ekonomi, dan instrumen-instrumen lain yang tidak lagi ditentukan oleh kekuatan-kekuatan konvensional, tetapi juga aktor-aktor baru yang melampaui batas global. Di sini, ada batas-batas dalam sistem politik yang berasal d lingkungan internasional dan global? yang pada akhirnya berpengaruh terhadap kinerja "sistem politik. Jika pada bab sebelumnya kita telah membahas banyak hal dampak globalisasi bagi negara-negara, maka pada bab ini saya akan membahas lebih jauh bagaimana globalisasi pada proses-proses pengambilan kebijakan. -kebijakan yang berhubungan erat dengan liberalisasi dan perdagangan. Kaum neoliberal dengan gigih selalu memperjuangkan superioritas pasar atas. Ironisnya, neoliberalisme itu sendiri yang sedang knat untuk melempangkan jalan neoliberal, tetapi pada waktu bersama mereka kmah bercampur berhadapan dengan pasar. Negara-negara yang memiliki tujuan nasional yang baik. Kemudian, analisis, analisis, analisis, analisis, analisis, analisis, analisis, analisis, analisis, analisis, analisis, analisis, analisis implikasi atijamnya globalisasi ekonomi bagi negara dalam tiga hipotesis. 1993. Poilitics Among Nations The Strnggle for Power and Peace. Edisi Singkat. Rivised Thompson, New York: McGraw-Hill Inc. Sistem Politk Indonesia Bra Reformasi Yogyakarta: Media Pressindo. Glohalsas dan Krisis Demokrasi. Yogyakarta: Media Pressindo dengan jelas pada keempat "T yang telsh dipaparkan di sebuah 75 Ahilrmya asi, dalam hal ini, investasi dan perdaganigan semakin terbuka, ada masalah, oleh karena Ohmae dan pendulkung aa gsi" peraniard "tradisional spifa bstrem ini, mereka mengatakan bahwa di era globalisas ekarang in administeth bosa dan pemerintah secara luas tidak diperiukan lagi. Dengan pandangan lobalisasi lainnya, yang akan membuat poni menyenangkan undingan dan penyelesaian di tngkeat global tidak lag berkaian satas batas politik negara secara artifisial, ada hubungan-hubunga nrafis yang terfokus pada kegiatan kegiatan pekerjiasn yane rava dilakukan dan pasar-pasar yang sebenarnya berkembang Ohmae cbut unit-unit ini sebagai "negara-negara kawasan" (negara-negara bagian). Konsisten dangan ini, negara-bangsa dalam pemahaman tradisional tidak akan dengan u menyoungkin menjadi unit-unit usaha dalam ekonomi global. Di sisí lain, kaum skeptis seperti Hirst dan Thompson, menyatukan keyakinan. "Mercka m enganggap bahwa tesis hiperglobalis secara fundamental dan secara historis adalah karena menganggap remeh kekuassan nenerintahan nasional dalam mengatur kegiatan ekonomi internasional. Sebalik nra kelompok ini yang melihat bahwa kekuatan-kekuatan global itu sendiri sangat penting bagi kekuatan dari pemerintah nasional untuk menjamin iberalisasi ekonomi terus berlanjut.15 Ini berarti bahwa globalisasi hanya mungkin ika demokrasi negara-negara yang terlibat dalam proses esebut, Dalam Politik Global Ekonomi: Memahami Tatanan Ekonomi. Globalisasi yang terjadi di tengah arus globalisasi yang sekarang ini dilakukan di negara-negara berkembang dan global, telah memunculkan fenomena, yaitu kerja sama ekonomi kawasan (ekonomi regional). Ketakutan negara narak harra Eopa terhadap dominasi perusahaan-perusahaan Amerika Serikat telah ndorong pembentukan regionalisme melalui pembentukan pasar tunggal oni Eropa). Sementara Amerika Serikat juga kemudian mengembangkar regionalisme melalui NAFTA, yang beranggotan Amerika Serikat,, dan Meksiko. Jepang sebagai salah satu negara yang maju secara formal bentuk-bentuk kerja sama regional, kini juga berusaha mencapai kawasan-kawasan Asia Timur dan Tenggara. Dengan demikian, meniadi bagian integral globalisasi.selain itu, reinvention yang mungkin tidak dapat diantisipasi tidak hanya membuat keefektifan pemerintah saat ini, teta membangun organisasi-organisasi yang mampu memperbaiki keeiekiíáamima masa datang pada saat lingkungan. pa fannya d Ada lima strategi untuk melakukan reinvention yang ditujukan untuk laki-laki dorong meningkatkan kemampuan yang efektif dan efisien atau dalam rangla menyesuaikan, dan untuk sistem dan organisasi pablik 2 Pertama, strategi inti (strategi inti). Strategi ini menentukan tujuan (tujuan dari sistem dan organisasi masyarakat. Jika organisasi tidak memiliki tujuar atau memiliki tujuan yang banyak dan saling bertentangan, maka organisasi tidak dapat mencapai kinerja yang tinggi. Strategi yang digunakan untuk memperjelas tujuan sistem dan organisasi masyarakat disebut strategi inti Ini adalah strategi yang memiliki langsung dengan fungsi inti, yaitu mengarahkan (fungsi kemudi). Strategi ini terutama dengan Pengarahan Pengarah (steering). Selain itu, strategi ini juga menghilangkar fungsi yang tidak ada lagi. organisasi dapat memusatkan pada satu tujuan.Lalu, strategi ini juga berfungsi untuk menggerakkan tujuan-tujuan dan strategi Kedua, strategi ekonomi (konsekuensi strategi) Strategi yang menentukan kebijakan-insentif dalam sistem organisasi masyarakat. Bir okrasi dalam konteks ini memberikan insentif kepada pegawai-pegawainya untuk mengikuti peraturan yang mematuhinya. Memonopoli adalah penting dengan menciptakan konsekuensi-konsekuensi kerja. Oleh karena itu, ada organisasi yang ditempatkan di dunia (pasar tempat) dan membuat organisasi tergantung pa konsumennya guna mendapatkan kemenangan. Namun, bisa juga dilakukan oleh publik antara organisasi-organisasi publik dan organisasi yang mendukung yang jauh lebih kuat, dan karena itu memberikan pada kontrak atau perjanjian yang ditujukan untuk menciptakan masyarakat. Ini karena pasar dan persaingan memberikan dukungan ebilı besar. Namun, tetap harus disadari bahwa tidak ada kegiatan yang bersifat publik.




BAB. 5

BADAN PERWAKILAN DESA

1. Keanggotaan Negara Badan Perwakilan Desa dipilih dari dan olch penduduk No. 22 Tahun desa yang memenuhi (Pasal 105 ayat (1) UU 1999) Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2001 Pasal 31 lebih lanjut menentukan: "Anggota BPD dipilih dari dan oleh penduduk Desa Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Daerah, yang disebut dalam Peraturan Daerah dengan prinsip-prinsip wajib dan membedakan hak asal usul dan adat istiadat desa. Demikian pula tentang Badan Perwakilan Desa, Peraturan Daerah:
a. persyaratan untuk menjadi anggota BPD sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
b. Mekanisme pelaksanaan pemilihan anggota
c. penetapan calon terpilih anggota
d. Pengesahan hasil pemilihan anggota
e. tugas dan wewenang anggota
f.hak BPD
g.hak, kewajiban dan solusi bagi anggota
h. Pemberhentian dan masa jabatan dan masa anggota
i. penggantian anggota dan pemimpin
j. mekanisme rapat
k. pengaturan tata tertib rapat.

2. Kepemimpinan

a. Pemimpin BPD dipilih dari dan oleh anggota
b. Pemimpin BPD terdiri dari ketua dan wakil ketua, dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung khusus
c. Rapat BPD untuk pertama kali dipimpin oleh anggota dan dibantu oleh anggota

3. Sekretariat
a. Dalam pelaksanaan tugas, BPD Bantuan oleh sekretariat yang terpisah dari tugas dan kewajiban sekretaris (desa sekretariat desa)
b. Kepala sekretariat BPD adalah orang yang diangkat oleh kepala desa atas persetujuan pimpinan BPD dan bukan dari perangkat desa

4. Lain-Lain
a. Untuk keperluan Badan Perwakilan Desa dan Sekretariainya, disediakan biaya sesuai dengan kemampuan keuangan desa yang diatur oleh sekretariat BPD
b. Anggota BPD dapat menerima tunjangan sesuai kemampuan keuangan desa Terbentuknya Badan Perwakilan Desa baru di dalam pemerintahan desa. Sebelumnya, Lembaga Musyawarah Desa yang menggantikan BPD, sangat tidak sesuai dengan keadaan masyarakat saat itu. Dua kondisi yang berbeda telah mencapai tujuan dalam kehidupan masyarakat kita terutama di desa. Sesuatu yang ada, semuanya tidak terlepas dari sisi lebih dan kurang. Jika memungkinkan kita menyisir kelebihan dan kekurangan itu dengan mudah dapat diungkap sebagai berikut.

Daftar Pustaka  sumber:Melawan Gurita Neolibralisme Budi Winarno,penerbit Erlangga Jl.H.Baping Raya No. 100 Ciracas Jakarta,Tahun 2010


























Sistem Pemerintahan Desa

HUBUNGAN KERJA INTERNAL DAN EKSTERNAL KEPALA DESA

Kepala Desa Dilihat Dari ASPEK Pemerintahan memiliki hub kerja Yang KUAT Pemahaman TENTANG hubungan kerja, Sadu (2001: 19-20) menyat "Hubungan kerja ANTARA Eksekutif Dan legislatif Daerah namun Tetap Kritis DAPAT dijalankan DENGAN berlandaskan PADA filosof siapa, mengerjakan APA, Serta bagaimana Caranya ? Pertanyaan Berarti menunjukkan PADA pengertian Dan kedudukan Dari eksekutit maupun legislatif Daerah" Pertanyaan mengerjakan APA Berhubungan DENGAN pembagian telkom I. Umum Ungan DENGAN Institusi-Institusi Yang ADA disekitar 201: 19-20) menyatakan Yang harmonis siapa Eksekutif Dan legislatif Dan Pertanyaan bagaimana Caranya Berarti kemampuan (kemampuan) sesuai tugas dan kedudukan. Dari Batasan hubungan kerja di differences DAPAT dikatakan bahwa MEKANISME siapa, mengerjakan Apa dan bagaimana Caranya itulah Muncul hubungan kerja Yang Bukan Saja Hanya tertuju hearts Hubungan Eksekutif Dan legislatif tetapi Hal Yang sama also Berlaku hearts hubungan kerja intern Dan eksternal Kepala Desa berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Daerah Beroperasi hearts internal yang Organisasi Pemerintahan desa, Terdapat Hubungan-hubungan kerja ANTARA:

 1) Kepala Desa DENGAN Perangkat desa
2) Kepala Desa DENGAN Badan Perwakilan Desa
 3) Kepala Desa DENGAN Lembaga Adat / Lembaga Kemasyarakatan Beroperasi eksternal

 Terdapat pula Hubungan-Hubungan pekerjaan antara
 1) Kepala Desa dengan Camat
 2) Kepala Desa dengan Pemerintah Kabupaten.

Kepala Desa dalam bentuk lebih konkrit hubungan tersebut:
l) Kepala Desa sebagai pimpinan bertugas dalam pengambilan keputusan pemberi arahan dan motivasi serta keteladanan sedangkan perangkat desa sebagai bawahan melaksanakan keputusan yang telah diambil Kepala Desa serta memperhatikan arahan dan keteladanan yang telah diberikan.
2) Hubungan kerja selanjutnyn akan muncul dalam pelayanan administrasi, keuangan,kepegawaian (personalia) peralatan dan tata surat menyurat bagi sekretaris desa.
Untuk urusan pelaksanun teknis lapangan berwujud pekerjaan menyangkut kebutuhan teknis masyarakat seperti pertaniamr pamukiman atau masalah ketentraman dan ketertiban Sedangkan hubungan kerja dengan Kepala Dusun sebagai pembantu Kepala Desa dibidang kewilayahan atu fokus dalam bentuk pengkoordinasian tugas-tugas Rukun Tetangga/Rukun Warga dan tugas-tugas perwakilan Kepala Desa disetiap Dusun yang ada.

Hubungan Kerja dalam Mekanisme Kemitraan

Penetapan Peraturan Desa

Pasal 105 ayat (3) UU No. 22 Tahun 1999 menetapkan bahwa BPD bersama dengan Kepala Desa Pengaturan Peraturan Desa. Pada kelaziman umum ada ketentuan penyusunan Rangkaian peraturan yang dapat dilakukan oleh salah satu pihak, namun yang prinsip-aturannya Peraturan Perundang-undangan Wajib mendapat persetujuan dari pihak lain sebagai mitra yang ditentukan. Hal yang sama berlaku dalam penyusunan dan pengesahan Rancangan Peraturan Desa. Rancangan Peraturan Desa dapat diberikan oleh kepala desa atau BPD dan mendapat pengesahan dari salah satunya. amika penetapan peraturan Desa pada umumnya dapat dilangsungkan sesuai dengan tujuan yang ada dan lebih ditingkatkan lagi dari yang lain. Ketegangan yang sangat penting dilakukan Peraturan Pemerintah dilaksanakan dengan Keputusan Kepala Desa. Serupa dengan melakukan materi yang dirumuskan dalam Keputusan Kepala Desa yang tidak ada hubungannya dengan BPD Dari hasil wawancara yang dilakukan oleh Praja STPDN yang berpraktek lapangan di desa-desa, ternyata pada umumnya ketidaksesuaian materi keputusan kepala Daerah.
 Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (ABPDes)
 Hubungan kerja dengan BPD Akun dengan APBD, secara eksplisit Peraturan Perundang-undangan berikut
1) UU No 22 Tahun 1999 Pasal 107 ayat (3) "Kepala Desa bersama BPD. Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa"
2) PP No. 76 Tahun 2001 Pasal 61 ayat (2)" Pedoman Pendapatan dan Belanja Desa yang diterbitkan Bupati, buku bacaan tentang "hikmah" oleh BPD Dari ketentuan peraturan Perundang-undangan di atas, beberapa ketidak harmonisitas dapat terjadi antara Kepala Desa dengan BPD yaitu melalui penetapan APBDes dan pelaksanaan anggaran oleh BPD.

Demikian untuk menjaga harmonisasi hubungan kerja internal perlu dimusyawarahkan bersama, agar mereka masing-masing pihak terkait. Pengawasan terhadap pelaksanaan oleh BPD dirasakan sebagai titik rawan hubungan pekerjaan dengan kepala desa oleh karena itu diperlukan untuk belajar yang sangat penting dalam Peraturan Daerah. Semua orang mencoba untuk mengeliminasi pekerjaan yang berhubungan dengan Kepala BPD Pertama: Ditetapkan oleh APPRES oleh kepala desa dan aparatur secara transparan, buku-buku yang digunakan pada saat yang sama dan diberitahukan kepada BPD. edua Pasal 63 PP No. 76 tahun 2001 oleh Peraturan Daerah dinertegas tentang Bendaharawan yang diangkat oleh kepala Desa oleh BPD haruslah bekerja Bendaharawan Maksudaya bahwa seorang bendaharawan digunakan sebagai pihak yang menerima uang desa, mengeluarkannya ke dalam Kepaia Desa dengan menunjuk pos-pos yang berhubungan dan mempertanggungjawabkan uang yang dipercayakan dari kadang-kadang empirik, sering sekali bendaharawan hanya di atas Surat keputusan, tetapi tidak difungsikan seperti biasa, paling maksimal sebagai pembuat laporan keuangan. Umpamanya Kepala Desa mempercayakan penatalaksanaan keuangan kepada Sekretaris Desa Seharusnya tugas-tugas bendaharawan tidak diberikan kepada Sekretaris Desa. Dalam buku Administrasi Kas Bendaharawan Pusat, Daerah dan Desa Departemen Dalam Negeri tahun 1998 halaman Sosurat bahwa: "Pengisian Buku Administrasi Keuangan Desa dilakukan oleh Bendaharawan Desa" c. BPD sebagai Pengawas Terhadap Pemyelenggaraan Pemerintahan Desa Salah satu fungsi BPD yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 1999 seperti telah dikemukakan lain dari pengawasan Pasai 30 ayat (2), PP No. 76 Tahun 2001 berbunyi: "persyaratan pengawasan BPD termasuk pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan desa, ABPDes dan keputusan kepala desa berdasarkan Pasal 30 PP No 76 Tahun 2001 di atas telah berurusan dengan rupa, tetapi pada sisi lain masih ada hubungan-hubungan yang terkait dengan ruang lingkup tugas dengan BPD, seperti pekerjaan pelayanan, kebijakan kepemimpinan, pengayoman adat istiadat dan respon pemerintah atas aspirasi mayarakat.
pertanggungjawaban kepala Desa kepada Rakyat melalui BPD  Pasal 18 PP No. 76 Tahun 2001 merinci pertanggungjawaban Kades untuk rakyat melalui BPD, antara lain tentang pertanggungjawaban dan pengeluaran tugas-tugas kepala desa disampaikan sekurang-kurangnya sekali dalam satu tahun. Sekarang bagaimana format pertanggungjawaban dan pembuatan laporan itu harus dibuat oleh Kepala Desa? Atas dasar pasal I8 tersebut dapat digarisbawahi bahwa ada 2 hal pokok yang menjadi substansi laporan Pertama adalah laporan pertanggungjawaban keuangan berupa perhitungan APBDes. Kedua adalah laporan pelaksanaan laporan keuangan yang terdiri dari bagian atas dari perhitungan atas RENCANA. PERUBAHAN DAN REALISASI Anggaran. Demikian pula, bagian-bagian yang berkaitan dengan belanja rutin dan belanja berdasarkan RENCANA. PERUBAHAN, DAN REALISASI-nya Laporan pelaksanaan tugas yang mencakup bidang-bidang yang menjadi ruang lingkup TUGAS dan KEWAJIBAN KEPALA DESA.

IV) Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban
1. Siskamling
2. Penertiban dan penegakan peraturan daerah dan peraturan lainnya
 3 Registrasi dan inventarisasi pendatang dan buronan atau tersugal / terkait kriminalitas
4. Hubungan kerjasama dengan aparat pemerintahan

 V) Pembinaan Perdamaian Desa
 I. Kerjasama lembaga adat dan kemasyarakatan
 2. Kerjasama tokoh-tokoh masyarakat

VI) Pembangunan dan Partisipasi
I. Swadaya dan gotong-royong masyarakat
 2. Sosialisasi kebijakan pembangunan komponen-komponen kunci dan tanggung jawab kepala desa pelaksanaan selambat-lambatnya
3 (tiga) bulan setelah berakhirnya anggaran
 C. Kerja kepala Desa dengan Lembaga Adat / Lembaga Kemasyarakatan
 Salah satu tugas dan tanggung jawab adalah untuk mendorong masyarakat di desa yang damai atau perselisihan yang terjadi di desa secara umum berlatar belakang adat adat itu sangat tepat, pasal 16 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 menetapkan bahwa Kepala D esa dapat diperbaiki oleh lembaga adat daiamupaya mendamaikan perselisihan masyarakat di desa Klausul di atas menunjukkan bentuk hubungan kerja dengan lembaga adat adalah pekerjaan informal dalam arti tidak mengikat kepala Desa. Meskipun bantuan bersifat umum.
bantuan lembaga kemasyarakatan dapat memotivasi mas yang dilakukan dalam proyek-proyek pembangunan yang bertujuan mewujudkan kesejahteraan di desa.

 3. Hubungan Kerja Eksternal
 Dari pandangan sistem, Pemerintah Desa dan Pemerintahan Desa juga terhubung secara langsung dengan unsur-unsur eksternal seperti halnya dengan unsur-unsur internal. Pemerintah Kabupaten.

Hubungan Kerja dengan Camat Secara Eksternal berhubungan dengan Camat dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 telah berpindah bentuk dengan Camat, dari bentuk hubungan hirarki kepada bentuk hubungan situasional. Pembebanan hubungan situasi karena bentuk hubungan sangat tergantung kepada mengetahuimana pelimpahan sebagian kewenangan pemerintahan dari Bupati kepada Camat (Pasal 66 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999) Sadu (2002: 87), menyatakan "Hubungan Kerja Camat dengan Pemerintah Desa koordinatif dan fasilitatif, tidak lagi bersifat hirarkis, sebagai badan masyarakat yang memiliki kewenangan sendiri (self governing society), secara organisatoris desa tidak memiliki hubungan dengan penduduk / kabupaten. orang-orang yang berkepentingan dengan masyarakat yang lebih besar dari mereka yang lebih luas "di atas menjelaskan hubungan dengan kepala desa dengan Camat, masih tetap aktif dan efisien.
Di luar pelimpahan sebagian kuasa pemerintah dari. Camat berkewajiban mengemban tugas berdasarkan jiwa dan ngat peraturan-undangan yang ada. Hubungan kerja itu sifat-undangan itu termasuk bersifat fasilitatif dan terkait dengan tanggung jawab demi kelancaran tugas-tugas pemerintahan desa. Jiwa dan semangat peraturan yang berbeda-beda dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Talun 2001, yaitu al. Pasal 28 Susunan organisasi pemerintah dalam Pasal 27. Boleh dengan tembusan kepada Camat ") Pasal 46 ayat (2): "Peraturan Desa secara langsung pada ayat (1), tidak isi pengesahan Bupati, tetapi wajib disampaikan ke selambat-lambatnya dua minggu setelah ditetapkan dengan tembusan kepada Camat" c) Pasal 67 "Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten selambat-lambatnya2 (Dua) minggu setelah ditetapkan dengan tembusan kepada Camat d) Pasal 64 ayat (1): "Beberapa desa dapat disatukan untuk kepentingan desa yang dikeluarkan dengan Keputusan Bersama dan mengenai Bupati dengan tembusan kepada Camar" e) Pasal 18 ayat (4) "Laporan pelaksanaan tugas desa pada ayat (2) huruf b, disampaikan kepada Bupati dengan tembusan ke pada Camat ". disesuaikan dengan kondisi lokal dan berpedoman pada eraturan Daerah, Camat dapat memberikan nilai untuk teknis dan juga dengan aturan yang sesuai Peraturan Daerah. Hal yang sama dapat dilakukan Camat dalam Aturan Peraturan dan Pemerintah dalam memantapkan susunan organisasi desa yang membentuk keputusan kepala desa.
tnya dalam usaha kerjasama beberapa desa, Cama b dapat Menyarankan tentang substansi dan tata cara pelaksa kerjasama suara untuk a) b) Camat tetap mempunya hubungan administrasi dengan üngsional dalam konteks kerjasama antar desa itu, karena itu Camat diperlukan sebagai payung dan pengayom untuk kegiatan masyarakat di dalam wilayah yang menghasilkan komunitas desa-desa. (Modeong, dan Syafrie, 2002 49) Menyikapi makna pasal 18 ayat (4) di tentang tentang Laporan pelaksanaan tugas dari BPD Camat barangkali dapat mengimplementasikan konsep laporan pertanggungjawaban keuangan dan laporan pelaksanaan seperti diuraikan pada bagian buku ini dengan penyesuaiannya dengan kondisi lokal. BADAN PENGAWASAN BADAN PENGAWASAN BADAN PENGAWASAN BADAN PENGAWASAN BADAN PENGAWAS BADAN PENGAWASAN Kabupaten c) Pasal 49 ayat (1) huruf b (I) bagian dari pajak dan retribusi daerah (2) bagian dari dana perimbangan keuangan. d) Pasal 110 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999

Beberapa Analisis tentang Hubungan Kerja Kepala Desa dengan Pemerintah Kabupaten Dalam Rangka Tegas dan Pembantuan
Dalam batas-batas tertentu, dasar jika dipakai, manfaat yang pertama adalah anggota dari aparatur desa, guna memungkinkan tugas-tugas pembantuan yang diberikan. Akan tetapi tidak diperlukan untuk memanfaatkan tenaga atau bekerjasama jika memungkinkan sepanjang pertanggungjawab an akhir tugas pembantuan oleh kepala Desa
 b.Biaya pelaksanaan tugas pembantuan disalurkan ke kepala Desa tanpa melalui perantara, yang secara langsung dapat langsung menyebabkan timbulnya dan tidak mengaburkan pertanggungjawaban pemotongan dana
c. Pengadaan sarana dan prasarana oleh desa sangat positif karena upaya pemberdayaan potensi desa Hanya saja pemerintah kabupaten secara tegas menentukan standar teknis kerja, atau dari kualitas bahan yang dipergunakan dan rentang waktu yang tepat.
d. Kata kunci dari tugas pembantuan adalah pemberian pekerjaan oleh karyawan dengan biaya yang diperlukan dan juga sumber daya manusia yang diakish dengan tanggung jawab untuk pekerjaan penerima tamu (penerima tugas pembantuan). Implementasi Pasal 49 Ayat (1) Huruf b Sumber pendapatan desa berasal dari bantuan pemerinahan Kabupaten bagian dari pajak dan retribusi daerah, bagian dari perimbangan keuangan pusat dan daerah yang disetujui oleh Pemerintah Kabupaten Bantuan keuangan yang diberikan Pemerintah Kabupaten khususnya bagian dari perimbangan keuangan pusat dan daerah atas, haruslah dilakukan secara transparan dalam APBD Kabupaten Penghasilan dan lain sebagainya atau pada APB Desa sendiri.


Daftar Pustaka Sumber:Buku Sistem pemerintahan Desa
Diterbitkan oleh:ALQAPRINT JATINANGOR-Anggota Ikapi
Jalan Cibeusi-Jatinangor

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

CAKAPLAH''Berfikir,Bercakap,Berbuat''

Belajarlah dari guru bukan karna sekedar person guru belaka tapi ambilah ilmu,adab dan pengalaman.Mengapa demikian? Karena kalau kita hany...